GridPop.ID - Kasus hukum terkait penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama artis cantik Vanessa Angel menemui akhirnya.
Vanessa Angel divonis dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara.
Dilansir dar Grid.ID (6/11/2020), majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Vanessa Angel.
Tuntutan ini diberikan karena Vanessa Angel terbukti bersalah memiliki 20 butir pil xanax.
Menurut Bibi, keputusan majelis hakim pun tak akan berubah terhadap istrinya.
"Gue nggak tahu harus ngomong apalagi karena mau gue omongin juga percuma. Itu nggak akan ngerubah keputusan.
Nggak akan ngerubah apapun yang terjadi," ucap Bibi Ardiansyah saat ditemui Grid.ID usai sidang vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Source | : | Grid.ID,TribunJabar.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar