"Udah ya, makasih, makasih," ucapnya sambil menerobos para wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Gisella Anastasia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diminta keterangan atas kasus video syur diduga mirip dengannya.
Pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka dua pelaku penyebar video syur berdurasi 19 detik yang diduga Gisel.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Gisel Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Video Syur"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar