Untuk itu, bagi siswa dan guru yang ingin aktif kembali belajar tatap muka di sekolah, harus memahami beberapa ketentuan sebagai berikut ini:
1. Jaga jarak minimal 1,5 meter.
2. Sistem belajar tatap muka dilakukan bergiliran (shifting), ditentukan oleh masing-masih pihak sekolah.
3. Menggunakan masket kain tiga lapis atau masker sekali pakai (masker bedah).
4. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
5. Menerapkan etika batuk/bersin. Siswa atau guru harus sehat dan tidak mengidap komorbid.
6. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan siswa maupun guru.
7. Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga tidak diperbolehkan.
8. Orangtua sudah tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, maupun acara pertemuan orangtua murid.
Jadi, bila telah mengikuti beberapa syarat, fokus, ketentuan, dan porsi seperti tertulis di atas. Maka, Pemda, komite sekolah maupun orangtua sudah bisa menentukan siswa atau anaknya bisa belajar tatap muka atau tidak di sekolah.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Syarat, Fokus, Porsi, dan Ketentuan Belajar Tatap Muka Tahun 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar