Hai SohIB!
Apakah kamu punya uang rupiah yg sudah rusak? Kamu bisa menukarnya dgn yang baru, lho.
Bagaimana caranya? Yuk simak penjelasannya!#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #Infografis #DailyIssue #PenukaranUang #UangRusak #BankIndonesia pic.twitter.com/fqqSFAAVI8
— Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId) November 20, 2020
Cara menukarkan uang rusak:
1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
5. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
6. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
7. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Uang Sobek atau Rusak Bisa Ditukar Uang Baru, Ini Syarat dan Caranya!"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar