GridPop.ID - Pastinya setiap orang pernah mengalami memiliki uang rusak ataupun sobek.
Biasanya uang tersebut akan diselotip atau bahkan tak digunakan lagi.
Padahal, uang rusak ataupun sobek bisa menjadi uang baru lagi.
Kok bisa?
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan mengatakan, uang yang rusak atau sobek bisa ditukarkan dengan uang baru ke Bank Indonesia.
"Jadi kalau masyarakat punya uang rupiah yang masih laku dalam keadaan rusak, bisa ditukarkan ke BI," kata Junanto.
Kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang atau terpotong, tergores, dan sebagainya.
Dia menjelaskan, dengan penukaran uang, keuntungannya bisa mendapatkan uang yang masih layak edar dan bisa ditransaksikan kembali.
"Iya betul. Kan kadang ada ya uang kertas nggak sengaja tersobek. Jadi itu bisa ditukarkan," kata dia.
Syarat uang yang bisa ditukarkan
Akan tetapi, tidak semua uang rusak bisa ditukarkan.
Junanto mengatakan, masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli.
Selain itu, uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Jika uang yang rusak itu sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI, uang yang bisa ditukar adalah yang belum habis masa penukarannya.
Junanto mengatakan, besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang.
Artinya, kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.
Selanjutnya, jika uang terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.
Hai SohIB!
Apakah kamu punya uang rupiah yg sudah rusak? Kamu bisa menukarnya dgn yang baru, lho.
Bagaimana caranya? Yuk simak penjelasannya!#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #Infografis #DailyIssue #PenukaranUang #UangRusak #BankIndonesia pic.twitter.com/fqqSFAAVI8
— Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId) November 20, 2020
Cara menukarkan uang rusak:
1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
5. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
6. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
7. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Uang Sobek atau Rusak Bisa Ditukar Uang Baru, Ini Syarat dan Caranya!"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar