GridPop.ID - Bumi Pertiwi kembali dihebohkan dengan kasus dugaan korumpsi yang menyeret pejabat negara.
Setelah sekian lama hening, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat geger publik dengan aksi terbarunya.
Tepat pada dini hari tadi (25/11/2020), KPK berhasil meringkus Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari Amerika Serikat.
Tak sendiri, Edhy ditangkap bersama keluarga dan staf Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) lainnya.
"Ditangkap di Soetta, sekitar jam 01.23 WIB dini hari ada beberapa orang baik keluarga dan juga orang KKP."
"Detailnya nanti kita ekspose ya dalam perkara apa dan modusnya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi, Rabu, dilansir melalui Tribunnews.com.
Penangkapan Edhy Prabowo itu terkait adanya dugaan kasus korupsi ekspor benur.
Akibat penangkapan yang menghebohkan ini, kata benur pun menjadi salah satu hal yang banyak dicari masyarakat.
Sebab, kata benur sendiri memang bukan kata yang awam didengar oleh masyarakat pada umumnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), benur adalah benih udang yang hampir tidak kasatmata.
KBBI juga menuliskan arti lain benur, yakni anak udang windu.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tiba-tiba Dapat Tamparan Keras dari Artis Internasional, Ada Apa?
Tak hanya soal benur, sosok mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti pun mendadak jadi sorotan.
Sebab seperti diketahui, kebijakan mengenai benur di era Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo sangat bertolak belakang.
Dikutip dari Kompas.com, Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia, saat masih menjabat sebagai Menteri KKP.
Aturan tersebut diterapkan karena Susi khawatir mengenai besarnya ekspor benih lobster alias benur ke Vietnam akan merusak ekologi.
Benur dieksploitasi lewat penangkapan besar-besaran karena tingginya permintaan dari Vietnam.
Susi menjelaskan, jika benur dibiarkan hidup di laut bebas, bisa bernilah sangat tinggi saat ditangkap ketika sudah dewasa.
Karena itu, kata Susi, petambak Vietnam sangat diuntungkan jika nelayan Indonesia mengekspor benur untuk mereka.
Sayangnya, aturan Susi tersebut kemudian dicabut oleh Edhy Prabowo seperti diwartakan Kompas.com.
Pencabutan kebijakan era Susi tersebut ditandai Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Saya mencabut Permen Nomor 56 yang dirasa masyarakat merugikan. Karena masyarakat (nelayan) banyak mencari mata pencaharian dari lobster, dan tiba-tiba dihapus (dilarang) tanpa ada alternatif lain," terang Edhy, Jumat (10/7/2020), dilansir Kompas.com.
Susi sendiri langsung bereaksi saat tahu Edhy berencana menetapkan kebijakan ekspor benur pada Desember 2019 lalu.
Kala itu, Susi Pudjiastuti menyatakan keberatannya lewat media sosial.
"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya; dengan harga seperseratusnya pun tidak.
Astagfirullah... karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dari-Nya," tulis Susi di akun Twitter @susipudjiastuti.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul
Apa Itu Benur? Yang Diduga Membuat Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia N |
Komentar