GridPop.ID - Kasus dugaan suap yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terus bergulir.
Bahkan, kini Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Selain Edhi Prabowo, ada 6 tersangka lain yang juga sudah jadi tersangka. Mereka antara lain Safri (SAF) Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango, mengatakan terdapat aliran dana sebesar Rp 3,4 miliar pada 5 November 2020 melalui transfer bank.
Uang dari seorang bernama Ahmad Bahtiar itu ditransfer ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih yang merupakan Staf istri Menteri KKP.
Dari jumlah uang sebanyak itu, sebagiannya senilai Rp 750 juta digunakan untuk keperluan Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk berbelanja barang-barang mewah.
Adapun barang-barang mewah yang dibeli mereka antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi, Louis Vuitton, dan baju Old Navy.
Kegiatan belanja yang dilakukan Edhy Prabowo bersama istrinya untuk membeli barang-barang mewah itu dilakukanselama kunjungan ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21 sampai 23 November 2020.
Kini, 5 di antara 7 tersangka sudah ditahan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.
KPK pun meminta kepada kedua tersangka tersebut untuk segera menyerahkan diri.
Adapun kedua tersangka yang dimaksud yaitu Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dan Amiril Mukminin (AM).
"Dua tersangka belum dilakukan penahanan. KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Nawawi mengatakan, pihaknya menjerat keenam tersangka selaku penerima suap dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul, Edhy Prabowo Habiskan Rp 750 Juta Uang Suap untuk Belanja Barang Mewah Saat Kunjungan ke Hawaii
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar