GridPop.ID - Polisi kembali mengamankan dua orang wanita yang diduga berprofesi sebagai artis karena kasus prostitusi online.
Kedua wanita ini diciduk polisi di sebuah hotel mewah di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, perempuan yang diketahui sebagai artis diamankan bersama seorang pria dan dua teman wanita lain.
"Kami mengamankan sementara empat orang yang diduga melakukan praktik prostitusi online," kata Paksi Eka Saputra di Polsek Tanjung Priok, Kamis (26/11/2020).
Empat orang tersebut adalah tiga perempuan yang dua di antaranya mengaku bekerja sebagai artis dan satu laki-laki.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara ini masih kami dalami, belum kami lakukan pemeriksaan lanjutan," jelas Paksi Eka Saputra.
Ada Seorang Pria yang Diamankan Bersamaan Dua Artis
Ada seorang pria yang diamankan bersamaan dua artis terkait kasus prostitusi online dari sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjungpriok, Jakarta Utara.
Polsek Tanjung Priok mengamankan dua artis perempuan, yakni ST dan MA karena berkaitan dengan kasus prostitusi online.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, kedua artis tersebut ditangkap bersamaan dua orang lainnya.
“Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga (terkait) prostitusi online,” kata Paksi, Kamis (26/11/2020).
Kedua artis bersama dua orang lainnya tersebut diamankan dari sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (26/11/2020).
“Yang diamankan tiga perempuan, satu laki-laki,” kata Paksi.
Dua orang yang juga diamankan itu berinisial CS untuk perempuan dan AR untuk laki-laki.
Namun, belum diketahui peran kedua orang tersebut.
“Sementara ini masih kami dalami, belum kami lakukan pemeriksaan,” ungkap Paksi.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Artis ST dan MA Diamankan Polisi Atas Dugaan Prostitusi Online di Hotel Mewah Kawasan Sunter'
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar