Dalam penjelasannya, Sudjarwoko mengungkap kronologis penangkapan hingga tarif fantastis yang diterima selebitis ST dan MA.
Ia mengatakan, saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.
Sedangkan sisanya, digunakan sebagai uang bayaran untuk kedua muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA atau CS (25).
"Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Sudjarwoko.
"Saat transaksi berlangsung, kedua muncikari ini menerapkan sistem DP. Jadi awalnya mendapat DP Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta dibayar setelah transaksi selesai," tambahnya.
Meski begitu, hingga saat ini keempat terduga pelaku tersebut masih berstatus sebagai saksi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunStyle.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar