GridPop.ID - Pria paruh baya berinisial HY (50) diamankan pihak kepolisian usai melakukan aksinya.
Pria asal Palembang, Sumatera Selatan ini nekat melakukan pelecehan seksual kepada pasien sekamar ibunya di rumah sakit.
Kabar ini pun telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan.
Dikatakan Edi, pelaku nekat meremas payudara korban terbaring di rumah sakit swasta kawasan Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sako Palembang.
Kejadian ini sendiri berlangsung pada Selasa (02/12/2020).
Lebih lanjut, tersangka nekat melakukan perbuatan amoral saat dirinya membesuk sang ibunda yang tengah dirawat satu ruangan dengan korban.
Ya, pelaku HY mengaku tak kuat menahan hasrat saat menyaksikan korban tengah tertidur di lokasi tersebut.
"Korban sedang tertidur merasa ada yang memegang sehingga terbangun, saat itu dia melihat tersangka dan langsung berteriak minta tolong.
"Korban adalah pasien rumah sakit," jelas Edi saat melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Patut Dicoba! Cukup Dengan Kamera Handphone, Inilah 4 Tips Memotret Makanan dengan Hasil Profesional
Akibat kejadian tersebut, pihak keamanan rumah sakit langsung menangkap tersangka dan menyerahkan pada pihak kepolisian.
"Pelaku dikenakan pasal 290 ayat 1 KUHP karena melakukan pelecehan seksual ancaman penjara selama tujuh tahun," jelas Kompol Edi.
Kendati demikian, HY mengaku sangat menyesal telah melakukan tindak asusila tersebut.
HY mengaku hasratnya memuncak saat menyaksikan korban tidak dijenguk atau tidak ditunggu oleh siapapun.
"Korban itu satu kamar dengan ibu saya, waktu lihat dia tidur saya jadi nafsu,"
"Saya khilaf, kepada keluarga korban saya minta maaf," pungkas HY.
Baca Juga: Takut Terpapar Covid-19, Prilly Latuconsina Mendadak Ganti Nama
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul, Mengaku Tak Bisa Kendalikan Hasrat saat Melihat Korban Tertidur, Seorang Pria Nekat Melakukan Tindak Pelecehan Seksual terhadap Pasien di Rumah Sakit
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar