Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyebutkan bahwa dari periode pertama terkumpul Rp 12 miliar dan Juliari menerima Rp 8,2 miliar secara tunai.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Dikutip dari Kompas TV via Kompas.com, Ketuak KPK Firli Bahuri mengungkap cara Juliari dan rekan-rekannya mencuri dana tersebut.
1. Pengadaan Dana Bansos
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, awalnya pemerintah menyiapkan dana bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembaku untuk warga miskin senilai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
2. Pelaksanaan program dana bansos
Usai penetapan jumlah dana bantuan sosial penanganan Covid019 tersebut, selanjutnya adalah proses penunjukan pejabat untuk menjalankan program ini.
Juliari Batubara selaku Menteri Sosial MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.
Mirisnya selama proses penunjukan, KPK menduga telah ada kesepakatan di Kementerian sosial untuk pembagian fee dari tiap-tiap paket sembako.
3. Nilai fee yang disepakati
Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos.
Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020, dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan.
Ketiganya yakni, AIM, HS dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik MJS.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar