"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi disaat ada bencana, nah itu sudah ada."
"Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan."
"Nanti kalau itu mau diterapkan tidak perlu ada undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," bebernya, Selasa (10/12/2019), dilansir Tribunnews.
Firli Bahuri juga telah menjelaskan alasan mengapa Juliari Batubara bisa terancam dijatuhi hukuman mati.
Mengutip Tribunnews, Firli mengatakan hukuman mati bisa diberikan pada Juliari Batubara jika terbukti melanggar Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," terang Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020), dini hari.
"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non-alam,"
"Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," imbuhnya.
Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 bersama empat orang lainnya.
Mereka adalah Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), yang merupaan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar