Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit 800 juta.
GridPop.Id (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Warga Temanggung Ini Konsumsi Sabu, Harus Terpisah dengan Istrinya, Usia Pernikahan Baru Tiga Bulan
Source | : | TribunBanyumas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar