GridPop.Id - Penyalahgunaan barang haram narkoba masih saja terus terjadi hingga saat ini.
Satres Narkoba Polres Temanggung membekuk seorang pemuda yang kedapatan mengkonsumsi sabu.
Febrianda Agung Dwitama (25) tahun yang merupakan pengantin baru tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya harus rela berpisah dengan sang istri yang baru 3 bulan ia persunting.
Baca Juga: Kenang Almarhum Istri Tercinta, SBY Siap Dirikan Museum untuk Ani Yudhoyono di Kampung Halamannya
Kepada pihak kepolisian, laki-laki berusia 25 tahun ini sudah mencoba sabu sejak sebelum menikah.
Untuk mendapatkannya, dia bertransaksi dengan kenalannya melalui media Whatsapp.
Setelah disepakati jumlah barang dan harganya, Febrianda melakukan pembayaran dengan media transfer bank, serta memberikan alamat pengiriman barang.
"Saya yang menentukan tempatnya di mana."
"Terakhir saya pesan 1 gram untuk ditaruh di pot pinggir Jalan Parakan, lalu saya ambil," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (4/12/2020).
Febrianda mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pedagang ataupun yang menghantarkan barang pesanannya.
Semua transaksi pembeliannya dilakukan secara online dan meletakkan pesanan di suatu tempat yang telah disepakati keduanya.
"Baru 3 bulanan konsumsi sabu, sebelum nikah," ujarnya.
Kasatres Narkoba Polres Temanggung, AKP Bambang Sulistio mengatakan, tersangka Febrianda diringkus karena kedapatan memiliki dan menyalahgunakan sabu.
AKP Bambang mengungkapkan, pada mulanya jajaran Satres Narkoba mendapatkan laporan dari warga terkait seorang remaja yang diduga memiliki dan menggunakan sabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditangkap di Jalan Raya Galeh, Kecamatan Parakan pada November 2020."
"Ditangkap saat malam hari dan barang bukti sabu 0,89 gram, 2 butir pil jenis Inex, alat hisap, dan 3 pipet kaca," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (4/12/2020).
AKP Bambang melanjutkan, tersangka membeli barang seharga Rp 950.000 dari kenalannya Sitip yang saat ini masih dalam penelusuran.
"Tersangka ini membeli, memiliki, menguasai dan memakai sabu."
"Kami tangkap beserta 8 item barang bukti," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit 800 juta.
GridPop.Id (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Warga Temanggung Ini Konsumsi Sabu, Harus Terpisah dengan Istrinya, Usia Pernikahan Baru Tiga Bulan
Source | : | TribunBanyumas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar