"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam siaran pers yang diterima KompasTV, Selasa (8/12/2020).
Karena itu, kata Nirwan, pengembalian berkas itu dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.
Nirwan menjelaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dua tersangka dengan menerbitkan Surat P-16 Nomor Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 pada tanggal 26 Nopember 2020.
"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) Nomor B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2020 dari Polda Metro Jaya," kata dia.
Dikabarkan sebelumnya, sebuah video syur mirip penyanyi cantik GA atau Gisella Anastasia beredar luas di jagat maya Twitter sejak Sabtu (6/11/2020) dini hari.
Kata kunci 'gisel' pun sampai bertengger di jajaran trending topic selama dua hari berturut-turut.
Kehebohan netizen pun pada akhirnya menyeret skandal video 19 detik itu ke jalur hukum.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar