Namun, vaksin Covid-19 bakal disuntikkan terlebih dahulu kepada para tenaga kesehatan, aparat kepolisian dan Tentara Republik Indonesia (TNI).
Pemerintah tengah mengupayakan vaksin Covid-19 untuk segera mungkin disuntikkan ke Tenaga Kesehatan seperti dokter dan perawat serta aparat Kepolisian dan TNI merupakan garda depan (front liners).
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Menteri Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, menjelaksan kalau front liners menjadi wajib didahulukan untuk vaksin Covid-19.
Menurut Airlangga, prioritas ini sesuai dengan instruksi dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sekaligus mengikuti standar World Health Organization (WHO).
“Kami memohon kesabaran seluruh warga Indonesia karena vaksin datang secara bertahap dan karenanya kami harus membuat prioritas. Penetapan prioritas ini telah mengikuti standar yang diberikan oleh WHO dan juga melalui ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) serta mereka yang ahli di bidangnya,” jelas Airlangga.
Karena sifatnya bertahap dengan jangka waktu akhir 2020, di awal 2021 sampai dengan 2022, maka protokol kesehatan harus tetap dilakukan.
“Kami meminta masyarakat tetap menerapkan 3T, Testing, Tracing dan Treatment serta 3M, Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, Memakai Masker serta Menjaga Jarak.” Tegas Airlangga.
Jangan lupa selalu #ingatpesanibu ya, untuk melakukan 3 M ,yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, serta menghindari kerumunan.
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan untuk sekitar 65% dari total penduduk Indonesia, yaitu Vaksin Program sebanyak 32 juta dosis yang digratiskan melalui iuran BPJS serta Vaksin Mandiri sebanyak 75 juta dosis.
“Sebanyak 32 juta dosis disiapkan untuk yang menerima bantuan iuran BPJS yang tidak memiliki komorbit dan berusia antara 18-59 tahun. Rentan usia dan kondisi penerima ini disesuaikan dengan yang mengikuti uji klinis,” jelasnya.
Source | : | NOVA |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica S |
Komentar