GridPop.ID - Semenjak pandemi Covid-19 berlangsung 9 bulan terakhir, Pemerintah Indonesia telah memberikan sederet bantuan pada rakyat.
Termasuk dalam memberikan tunjangan kepada sejumlah posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tentunya hal ini disambut positif para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baru-baru ini, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020.
Perpres tersebut diketahui berisi tentang Tunjangan Jabatan Fungsional bagi sejumlah posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kategori tertentu.
Itu antara lain PNS yang duduk sebagai Paramedik Karantina Hewan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dan Dokter Hewan Karantina.
Baca Juga: Kabar Baik, Tak Hanya Terimah Gaji ke-13 dan Tunjangan, PNS Dapat Uang Pulsa per Bulan
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar