GridPop.ID - Nama Gisella Anastasia tak pernah sepi dari pemberitaan.
Saat ini dirinya terseret kasus video syur yang diduga mirip dirinya untuk kedua kalinya.
Sebelumnya Gisella Anastasia harus menelan pil pahit, akibat kandasnya rumah tangganya bersama Gading Marten setahun lalu.
Kabar perceraian Gisella Anastasia dan Gading Marten memang menggemparkan publik di awal tahun 2019 silam.
Gisel pun pernah mengungkapkan isi hatinya terkait perpisahannya dengan Gading Marten.
Dilansir dari Pos Kupang yang mengutip kanal YouTube Ussy Andhika Official (8/10/2019) setahun yang lalu, Gisel mengungkapkan hatinya hancur saat puterinya meminta tidur bertiga bersama sang ayah.
Perjalanan untuk memutuskan cerai pun tak singkat. Gisel mengakui butuh waktu hampir 2 tahun untuk mengambil keputusan cerai.
"Prosesnya lumayan panjang, total-total hampir 2 tahun krisisnya. Pertimbangan untuk berpisah dan segala macem itu di setahun terakhir, tanpa keliahatan semua orang," Ucap Gisel.
Akibat dari memikirkan masalah perceraian ini, Gisel mengaku kesehatan mentalnya mulai terganggu.
"Karena sudah mulai mengganggu kesehatan mental aku mungkin gitu. Mungkin aku yang enggak kuatan orangnya," lanjut Gisel.
Akhirnya, Gisel pun memutuskan untuk bercerai. Awalnya sang ibu menentang, namun Gisel memberikan pengertian tentang keputusannya.
"Terus karena dia (mama) liat aku orangnya rapuh kan, ibu kan paling tau anaknya ya. Dia cuma takut konslet," ungkap Gisel.
Kekhawatiran sang ibu kepada sang anak yang takut 'gila'.
Kini, usai masalah tersebut, Gisel kembali dihadapkan dengan permasalahan kasus video syur yang menyeret namanya.
Kasus ini telah memasuki babak baru.
Beberapa waktu lalu, berkas perkara 2 tersangka yang diduga penyebar video syur mirip Gisella Anastasia telah memasuki tahap I.
Dilansir dari Grid.ID, dijelaskan berkas tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan untuk diteliti atau dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020).
"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materi sebagaimana Pasal 138 KUHP, tanggal 7 Desember 2020," ungkap Nirwan saat dikutip Grid.ID melalui siaran pers yang diterima KompasTV, Selasa (8/12/2020).
Hingga saat ini, pihak kepolisian mengungkapkan kasus video syur mirip Gisella Anastasia tersebut belum menunjukkan perkembangan.
"Belum," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, saat dihubungi Grid.ID melalui sambunhan telepon, Senin (14/12/2020).
GridPop.ID (*)
Source | : | Grid.ID,pos kupang |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar