Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.
Mengutip Kompas.com, Selasa (22/12/2020), SE itu mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi para ASN di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.
Sebagaimana tertulis dalam SE tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) Andi Rahadian menyebut, ada sanksi disiplin yang siap diberikan pada ASN yang terbukti melanggar.
"Bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin PNS dan arahan, kebijakan, dan ketentuan yang berlaku akan diberikan hukuman disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing Instansi di Pusat dan Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPK," jelas Andi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/12/2020).
Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 pasal 7, setiap pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat.
Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Selanjutnya hukuman disiplin sedang meliputi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih renah selama 1 tahun.
Terakhir, untuk hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar