"Berantas kemiskinan, enggak ada cara lain. Pemerintah harus bisa menyejahterakan warganya," kata Iwan Fals dikutip dari YouTube Iwan Fals Musica, Minggu (27/12/2020).
menurut Iwan Fals, masih ada orang yang terjun untuk melakukan prostitusi karena dijebak atau karena demi mencukupi kebutuhan hidup.
Oleh karena itu, jalan keluar satu-satunya adalah dengan memberantas kemiskinan serta memberikan efek jera bagi pelaku.
"Hukum harus tegas, enggak bisa enggak. Ada pasal 506 dan 296 KUHP, kalau enggak salah.
Hukumannya 1 tahun 4 bulan dan satu tahun, itu hanya buat germo doang," kata Iwan Fals.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar