"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil forensik keluar dan dikaitkan dengan pemeriksaan Giselle Anastasia beberapa waktu lalu.
"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD," jelas Yusri.
"Kemudian ada beberpa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudsra MYD," terangnya.
Jauh sebelum penetapan tersangka itu, pengacara kondang Hotman Paris ternyata sempat melontarkan peringatan keras pada sang pemeran yang diduga adalah Gisella Anastasia.
Melansir dari Grid.ID yang tayang pada Jumat (13/11/2020) lalu, Hotman Paris tegas penyebut bahwa pelaku video syur itu bisa dikenai pasal berlapis.
Pria berjuluk pengacara Rp 30 miliar itu pun membeberkan pasal per pasal yang siap mengancam Gisella Anastasia jika terbukti benar ia pelakunya.
Tak main-main, terhitung ada 3 pasal yang siap menjerat mantan istri Gading Marten tersebut.
"Hati-hati ada yang bikin video, kalau itu menyebar harusnya kan secara pasal 27 ayat 1 UU ITE harus menyebarkan, ancaman hukumannya 6 tahun," ungkap Hotman Paris saat dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi, Jumat (13/11/2020).
Source | : | Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar