Tak hanya itu, ia juga menyinggung pasal soal kelalaian dan produksi video porno yang dulu juga sempat menjerat Ariel NOAH.
"Tapi kasus si AR (Ariel Noah) lalai kena juga, itu baru 1, tapi yang paling bahaya UU pornografi, karena di UU pornografi ada kata-kata termasuk memproduksi."
"Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan bisa dikait-kaitkan dengan UU pornografi. Ancaman hukumnya ada dua belas tahun penjara," ungkap Hotman Paris.
Bahkan, pemeran video tersebut juga bisa terkena pasal lainnya jika salah satu pihak berstatus istri atau suami orang.
"Satu lagi pasal si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinahan 298 KUH Pidana 9 bulan penjara," ungkap Hotman Paris.
"Jadi ada 3 pasal," tutup Hotman Paris.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar