GridPop.ID - Biasanya hubungan asmara tak luput dari cekcok kecil.
Salah satu harus dapat menurunkan ego dan mengalah agar tak timbul pertengkaran hebat apa lagi melakukan kekerasan.
Berbeda dengan sepasang kekasih di Tulungagung, Jawa Timur ini.
Lelaki yang diekrtahui bernama Yoga Irfan (21), warga Desa Sambirobyong, Keamata Sumbergempol ini dengan tega menganiaya Rodiyawati (21) yang tak lain adalah kekasihnya.
Penganiayaan tersebut terjad lantaran korban menolak ajakan pelaku.
Rodiyawati mengaku jika ia telah dianiaya oleh Yoga.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Kapolsek Sumbergempol, AKP I Nengah Suteja melalui Kanit Reskrim, Aiptu Edi Susanto mengatakan penganiayaan terjadi, Minggu (27/12/2020) sore.
“Saat itu tersangka mendatangi rumah korban untuk membeli sebuah aquarium,” kata Edo, panggilan akrab Edi Susanto, Selasa (29/12/2020).
Ternyata aquarium yang diminati Yoga sudah dibeli orang lain.
Yoga kemudian bermaksud membeli aquarium lain.
Ia meminta Rodiyawati agar mau mengantarkannya mencari aquarium.
“Korban menolak ajakan tersangka ini. Penolakan itu membuat tersangka naik pitam,” ujar Edo.
Yoga mengaku memukul Rodiyawati dua kali.
Namun, Rodiyawati mengaku mendapat empat pukulan dari Yoga.
Akibat kekerasan ini Rodiyawati mengalami lebam pada kening, bibir bengkak, dan luka gores di bagian telinga.
“Korban melapor ke Polsek Sumbergempol setelah mendapat kekerasan dari tersangka,” sambung Edo.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan Rodiyawati dengan melakukan penyelidikan.
Namun di tengah upaya polisi mengumpulkan alat bukti, Yoga menyerahkan diri.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Sumbergempol pun meminta keterangannya dan melakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, perbuatan YG (Yoga) telah memenuhi unsur pidana,” tegas Edo.
Secara resmi Yoga dijadikan tersangka dan menjalani penahanan pada Senin (28/12/2020).
Kepada penyidik yang memeriksanya, Yoga mengaku khilaf hingga tega memukul mantan kekasihnya itu.
Ia juga mengaku punya masalah dengan perilakunya, karena sangat mudah emosi.
Saat kemauannya ditolak Rodiyawati, emosinya meluap hingga dilampiaskan dengan jalan kekerasan.
“Sejumlah saksi yang kami minta keterangan juga membenarkan, bahwa tersangka ini mudah marah,” ungkap Edo.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, sebelum kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Tulungagung Aniaya Mantan Kekasih Akibat Menolak Ajakan Cari Akuarium
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar