Dengan begitu, sudah ada empat tersangka kasus dugaan video syur, yakni PP dan MN sebagai penyebar yang paling masif serta Gisel dan MYD sebagai pemeran video tersebut.
Yusri mengatakan, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Sebelum ramai video syur yang menyeret mantan istri Gading Marten ini, beberapa waktu lalu Gisel juga sempat mendapat cibiran warganet.
Pasalnya setelah berpisah dengan Gading, Gisel langsung melabuhkan hatinya kepada Wijaya Saputra atau Wijin yang mengundang berbagai reaksi netizen.
Melansir dari Nakita.ID, Pelantun 'Hidupku Untukmu' ini sampai dibuat jengah dengan komentar dan pemberitaan miring soal hubungannya dengan sang kekasih.
Bahkan, Gisel mengaku dirinya merasa diperlakukan seperti satwa di kebun binatang yang diambil fotonya diam-diam ketika beraktivitas.
Gisel mencurahkan isi hatinya di hadapan awak media seperti dikutip dari tayangan infotainment oleh Nakita.ID (10/4/19) lalu.
Ia mengaku kerap dirundung kesedihan karena cibiran warganet dan pemberitaan soal hubungannya dengan Wijin.
Source | : | kompas,Nakita.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar