GridPop.ID - Euforia tahun baru kali ini begitu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Di tengah pandemi corona yang melanda seluruh negara di berbagai belahan dunia, seluruh masyarkat dianjurkan untuk tetap berada di rumah.
Namun anjuran ini tampaknya tak berlaku bagi beberapa wisatawan di kawasan Gadog.
Sejumlah wisatawan terjebak di Gadog, Puncak Bogor setelah terjaring razia aparat gabungan, Kamis (31/12/2020).
Dilansir dari TribunnewsBogor.com, para wisatawan tersebut tak bisa melanjutkan perjalanan ke puncak karena tak membawa surat rapid antigen sesuai ketentuan.
Salah satunya adalah Egi, wisatawan asal Tangerang yang berniat berlibur ke Puncak bersama teman-temannya.
"Ini bareng temen-temen. Tadi mau ikut rapid test cuman udah close, udah tutup, kuotanya sudah terpenuhi mungkin," kata Egi kepada wartawan, Kamis.
Dia menuturkan bahwa selama pandemi, baru kali ini dia kembali berniat berlibur kembali ke Puncak Bogor.
Sehingga Egi dan rekan-rekannya ini tertahan di Gadog dan enggan kembali putar arah untuk pulang.
"Paling nyari rumah sakit terdeket, tes lagi," ungkapnya.
Seperti yang diketahui Pemerintah masih memperbolehkan warga melakukan perjalanan selama libur Natal dan tahun baru namun dengan syarat menggunakan hasil rapid antigen dan swab PCR.
Diberitakan Kompas.com, Aturan terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menyatakan, hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari.
Sementara itu, masa kedaluwarsa hasil tes usap atau swab dengan metode PCR diturunkan menjadi tujuh hari dari sebelumnya 14 hari.
Pengetatan peraturan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat.
"Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi aturan itu.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar