GridPop.ID - Belakangan ini perhatian publik seolah disedot habis oleh kasus video syur Gisella Anastasia.
Bagaimana tidak, janda satu anak itu tak menampik sedikit pun bahwa ia adalah wanita dalam video panas tersebut.
Pun juga sang pemeran pria yang diketahui bernama Michael Yukinobu de Fretes.
Alhasil, pengakuan itu membuat keduanya resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Tak tanggung-tanggung, mantan istri Gading Marten itu terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Hal itu diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (29/12/2020) lalu.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," ujar Yusri.
Yang lebih mengejutkan, Gisel mengaku membuat video porno tersebut di tahun 2017, kala statusnya masih sebagai istri Gading Marten.
Karena kasus ini, Gisel serta MYD bisa terancam hukuman 6 bulan hingga 12 tahun penjara.
Namun, siapa sangka kalau nasib kurang baik masih mengancam janda satu anak ini?
Melansir dari Nakita.ID, Gisel terancam dilaporkan kembali karena diduga melakukan penyebaran berita bohong.
Pelapor kasus video panas Gisel, Pitra Romadoni Nasution, mengharapkan polisi bisa menahan dua tersangka ini.
"Pertama saya mengapresiasi penuh kepada pihak polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap saudari GA dan MYD hasil daripada pendalaman polri dari bulan November sampai sekarang," buka Pitra.
"Saya selaku pelapor meminta kepada penyidik, agar melakukan penangkapan terhadap saudari GA dan MYD, ini adalah konsekuensi hukum yang harus dijalankan," lanjutnya.
Secara mengejutkan, Pitra juga mengatakan akan kembali melaporkan Gisel atas dugaan kasus penyebaran berita bohong.
Hal ini dilakukan karena pelapor sudah meminta permohonan maaf dari Gisel dan MYD terkait kasus ini.
Mereka memberikan tenggat waktu selama tiga hari, dan apabila itu tidak dipenuhi, maka mereka akan kembali melaporkan Gisel.
"Saya bersama dengan beberapa teman advokat dan masyarakat bersama komnas perlindungan anak juga, sudah berkali-kali kami himbau kepada yang bersangkutan untuk minta maaf," kata Pitra.
"Tapi permintaan maaf itu tidak ada saya lihat, sehingga patut diduga ada unsur kesengajaan dalam video tersebut."
"Saya mengimbau kalau tidak ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, maka klien saya juga dan beberapa masyarakat akan membuat laporan baru di Polda Metro Jaya dalam tiga hari ini, dengan pasal penyebaran berita bohong," tukasnya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Baru Saja Jadi Tersangka Video Panas Gisel Bakal Kembali Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Ini
Komentar