Namun, beberapa waktu lalu BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.
"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," ujar Bima.
Kendati demikian, apabila pegawai PPPK ingin berpindah status menjadi PNS, tetap diizinkan.
Asalkan formasi PNS yang dipilih berbeda dan bisa memenuhi syarat tersebut.
Untuk diketahui, pemerintah berencana akan melakukan rekrutmen 1 juta formasi untuk PPPK jabatan guru pada 2021 mendatang dan dilaksanakan tiga kali.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Apa Beda PNS dengan PPPK?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar