GridPop.ID - Tahun 2021 ini, para tenaga pendidik dibuat patah hati dengan keputusan baru pemerintah.
Keputusan tersebut adalah terkait ditiadakannya seleksi CPNS untuk posisi guru.
Yang artinya adalah guru tak lagi berstatus sebagai PNS.
Kabar ini dibenarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN pun menjelaskan bahwa nantinya status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.
Lalu, apakah perbedaan dari PNS dan PPPK?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar