Undang teman lewat grup WhatsApp
Kata Iwan, Kasa NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp untuk dapat meramaikan acara pernikahannya.
"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," ujarnya.
Karena dianggap melanggar protokol kesehatan, pengantin pria itu pun ditahan polisi pada Sabtu.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel, print out percakapan WhatsApp, undangan pernikahan, dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik eletone.
Atas perbuatannya, NF dikenakan Pasal 93 Undang-undang No 06 Tahun 2018, Tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP.
Pengantin minta maaf
NF, pengantin baru yang ditetapkan tersangka karena mengelar pesta hajatan saat pandemi mengaku menyesal dan meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya.
Kepada polisi, NF pun mengaku salah karena telah membuat kerumunan massa di acara hajatannya.
"Saya menyesal dan mohon maaf. Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," kata NF sambil menunduk saat dihadirkan di Mapolres Bojonegoro.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Pengantin Jadi Tersangka karena Gelar Pesta Pernikahan, Undang Teman Lewat Grup WhatsApp, Berujung Perkelahian
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar