GridPop.ID - Kasus video asusila yang menyeret nama artis Gisella Anastasia tengah memasuki babak baru.
Pelaku dari video asusila yakni Gisella Anastasia dan MYD sudah menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Gisella Anastasia dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Baik Gisel maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, MYD untuk sementara tidak ditahan meski berstatus tersangka.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (5/1/2021).
Kombes Yusri menambahkan, pemeran pria dalam video syur itu dikenakan wajib lapor sembari menunggu hasil pemeriksaan terhadap Gisel.
MYD telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021).
"Yang bersangkutan sementara dipulangkan, nanti kita buat wajib lapor," kata Yusri Yunus.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar