"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1,"
"Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," kata Saut.
Menanggapi sentilan Saut, Mulan sempat mengubah caption Instagramnya.
Namun tak lama, tepatnya pada Jumat (18/10/2019) kemarin, Mulan langsung menghapus unggahannya.
Mulan bahkan mengunggah bukti percakapan antara admin online shop dengan pihaknya.
Dalam klarifikasinya, Mulan mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mengunggah apa yang diintruksikan oleh pihak online shop.
Selain itu, melalui unggahan Instagram storynya pada Jumat (18/10/2019), Mulan mengungkapkan bahwa pihak online shop memintanya untuk menghapus unggahan kacamata sebelumnya.
"OL shop yg berkaitan dengan paid promote meminta saya untuk menghapus paid promote tersebut demi kenyamanan semua pihak," tulis Mulan.
"Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati-hati memfilter caption paid promote untuk diposting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Terima kasih atas pengertiannya," imbuhnya.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar