Penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI dilakukan PPATK agar seluruh proses analisis dan pemeriksaan berjalan efektiv.
Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Sebelumnya, pihak FPI sudah gembar-gembor akan mengambil tindakan untuk mengambil saldo rekeningnya.
Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta juga membenarkan rekening FPI diblokir.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews (grup SURYA.co.id), Senin (4/1/2021).
Di dalam rekening itu, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Mengenal Anosmia, Delirium, dan Parosmia, 3 Gejala Baru Covid-19 dan Dampaknya Bagi Tubuh Penderita
"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.
Ia menyebut, kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.
"Insha Allah," sambungnya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul, Telanjur Sebut Uang Digarong, Ternyata Rekening FPI Bersaldo Rp 1 Miliar Diblokir PPATK, Alasannya
Source | : | SURYA.co.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar