GridPop.ID - Usai ditetapkan sebagai ormas terlarang, FPI kembali membuat gempar.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, menengarai rekening FPI diblokir setelah dicap sebagai organisasi masyarakat atau ormas terlarang oleh pemerintah.
"Zalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.
Namun nyatanya rekening Rp 1 miliar milik FPI ternyata cuma diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK).
PPATK pun punya alasan khusus memblokir atau menghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam ( FPI) berikut afiliasinya.
PPATK beralasan pemblokiran itu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Berdasarkan keterangan pers yang dikutip dari Antara, Selasa (5/1/2021), PPATK menyatakan tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.
Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama.
Salah satunya adalah kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.
Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diamanatkan undang-undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI dilakukan PPATK agar seluruh proses analisis dan pemeriksaan berjalan efektiv.
Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Sebelumnya, pihak FPI sudah gembar-gembor akan mengambil tindakan untuk mengambil saldo rekeningnya.
Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta juga membenarkan rekening FPI diblokir.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews (grup SURYA.co.id), Senin (4/1/2021).
Di dalam rekening itu, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Mengenal Anosmia, Delirium, dan Parosmia, 3 Gejala Baru Covid-19 dan Dampaknya Bagi Tubuh Penderita
"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.
Ia menyebut, kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.
"Insha Allah," sambungnya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul, Telanjur Sebut Uang Digarong, Ternyata Rekening FPI Bersaldo Rp 1 Miliar Diblokir PPATK, Alasannya
Source | : | SURYA.co.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar