GridPop.ID - Artis Gisella Anastasia telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Selama 10 jam, mantan istri Gading Marten itu diberondong 49 pertanyaan oleh penyidik.
"Kita lakukan pemeriksaan lebih kurang hampir 10 jam, kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021).
Usai menjawab dengan baik semua pertanyaan penyidik, Gisella Anastasia pun diperbolehkan pulang.
Alasan ibu satu anak ini tidak ditahan meski sempat mangkir pada panggilan pertama 4 Januari 2021 lalu karena Gisel bisa membuktikan dirinya kooperatif.
“Yang bersangkutan kooperatif,” ujar Yusri Yunus, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan segi kemanusiaan karena Gisel masih memiliki buah hati yang membutuhkan pendampingan orang tua.
“Anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun. Masih butuh bimbingan orangtua,” jelas Yusri.
Meski begitu, proses hukum tetap akan berjalan dan Gisel dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Bahkan, untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Rencananya kami akan melakukan olah TKP di Medan, Sumatera Utara, dan melengkapi beberapa alat bukti," ucap Yusri Yunus.
Melansir dari Tribun Seleb, diketahui Gisel telah membuktikan dirinya menepati janji untuk bersikap kooperatif.
"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya datang hari ini untuk memenuhi panggilan," ucap Gisella Anastasia di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (8/1/2021).
Gisel kemudian menjelaskan alasannya tidak hadir saat pemanggilan pertama.
"Yah jadi kehadiran saya hari ini untuk memenuhi panggilan yang seharusnya tanggal 4 Januari 2021 kemarin," tuturnya.
"Namun saya berhalangan hadir bertepatan dengan kedatangan anak saya dari luar kota kemarin setelah menghabiskan waktu sama Mas Gading, papanya," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribun seleb |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar