Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, polisi telah melakukan gelar perkara kasus kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad pada Rabu, (20/1/2021).
Kemudian, hasil kesimpulan menyatakan tidak ada pelanggaran hukum pada acara ulang tahun yang diadakan di rumah pengusaha Sean Ricardo Galael.
Tribunnews telah merangkum fakta-fakta kasus kerumunan Raffi Ahmad dan hasil gelar perkara polisi yang dilansir dari berbagai sumber.
Acara Tidak Melanggar Peraturan
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan tidak ada pelanggaran hukum dalam acara ulang tahun yang dihadiri oleh Raffi Ahmad itu.
Yusri menuturkan, dalam gelar perkara penyidik menyatakan bahwa pesta tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Yusri, diambil kesimpulan bahwa alasan yuridis pada Pasal 92 Jo Pasal 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan tidak terpenuhi.
Penyelidik pun mengambil kesimpulan, acara tersebut tidak melanggar peraturan daerah dan peraturan Kemenkes, yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
"Sehingga alasan yuridis pada pasal 93 jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes," tutur Yusri dikutip dari tayangan video di YouTube Was Was.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia N |
Komentar