GridPop.ID - Pandemi virus corona atau covid-19 di Indonesia masih berlangsung sampai saat ini.
Berbagai macam regulasi guna menekan angka penyebaran virus corona pun diterapkan oleh pemerintah.
Salah satunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan di 7 Provinsi di sepanjang wilayah Jawa-Bali.
Melansir Kompas.com, PPKM Jawa-Bali sendiri sudah mulai diberlakukan sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Dan kini PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang selama dua minggu selanjutnya terhitung mulai 26 Januari Hingga 8 Februari 2021.
Kebijakan perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu diambil guna menekan jumlah kasus virus corona di Tanah Air yang belum menunjukkan penurunan.
Meski diperpanjang, namun pemerintah merubah beberapa aturan dalam pelaksanaan PPKM Jawa-Bali Jilid dua.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menjelaskan, penerapan pembatasan pada PPKM periode kedua hampir sama dengan periode pertama.
Namun, jika sebelumnya pusat perbelanjaan seperti mal dan restoran yang tadinya dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini dapat beroperasi lebih lama hingga pukul 20.00.
"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," ujarnya.
Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home atau bekerja dari rumah kepada 75 persen karyawan.
Kemudian, pelaksanaan pendidikan tetap berlangsung secara daring.
Sementara itu, pengunjung di restoran yang menerapkan dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung.
Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.
Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen. Sementara, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.
"Fasilitas umum ditutup kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.
Tak hanya itu, PPKM Jawa-Bali jilid dua ini juga mengatur beberapa hal terkait perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor pribadi.
Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Transportasi Darat seperti dikutip melalui Kompas.com.
Didalamnya, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Allianz Memulai Kemitraan Global Olimpiade dan Paralimpiade untuk 8 Tahun ke Depan
Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Jawa wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.
Kemudian, bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Bagi yang bepergian selama masa PSBB Jawa-Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di berbagai tempat, seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar