Menurutnya, aturan tersebut juga berlaku pada penyelenggaraan pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.
"Masih merujuk pada SKB 4 menteri yang menyerahkan kepada daerah," ujar Hendarman.
Ia mengungkapkan, Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im telah menegaskan, pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud), Ainun menjelaskan ada dua poin utama dalam SKB empat menteri tersebut.
Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.
Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar