GridPop.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beberapa waktu lalu telah membuat kebikan bahwa sekolah sudah diperbolehkan untuk tatap muka kembali mulai Januari 2021 mendatang.
Mengenai kebijakan tersebut, akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pun kembali membuat keputusan.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Diumumkan pada Jumat, (20/11/2020) SKB ini pun telah ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Artinya, kegiatan belajar mengajar siswa usia sekolah, sudah bisa dilakukan mulai awal tahun depan.
Meski begitu, keputusan ini tidak berarti kegiatan sekolah kembali seperti dahulu kala.
Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Source | : | Nova |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar