Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020 itu.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.
Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua.
Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.
Pihak kepolisian di Kota Medan, Sumatera Barat sudah bersiap membantu penyelesaian kasus video mesum mantan istri Gading Marten itu.
Polisi akan menggelar olah TKP kasus video syur Gisel dan nobu ini.
Bahkan, Polda Sumatera Utara pun akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Sampai saat ini Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi belum menyampaikan jadwal olah TKP kasus video syur ini.
"Pada prinsipnya Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya saat melakukan olah TKP," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Source | : | Grid.ID,Banjarmasin Post |
Penulis | : | Kolase foto instagram.com/@gisel.la dan Facebook.com/De Fretes Michael Yukinobu |
Editor | : | Gridaidi |
Komentar