Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan Pablo Benua divonis penjara 1 tahun 8 bulan.
Sementara itu, Galih mendapatkan vonis paling berat yaitu 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
Namun kini ketiganya telah resmi bebas dari bui.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar