Ia juga menambahkan jika tidak ditemukan adanya izin kepada sang pencipta lagu terkait perusahaan atau personal yang mengkomersilkan lagu ciptaan Syam Permana.
"Terkait ciptaan beliau yang dijual dengan sebutan jual, istilah tersebut sebenarnya tidak ada."
"Hal itu merupakan startegi dari perusahan tempat produksi musik."
"Jadi intinya mereka harus meminta izin kepada pencipta, itu pun harus dilakukan dihadapan notaris dengan sejumlah perjanjian," jelasnya.
Anggi mengaku jika ada perbuatan yang sengaja dilakukan untuk tidak memberikan royalti kepada Syam Permana dan tertuang dalam surat perjanjian antara beliau dengan sebuah perusahaan dan Yayasan.
"Dari perjanjian dengan Yayasan dan perusahan tersebut, Syam Permana hanya diberikan sejumlah uang sebesar Rp 800 ribu per dua bulan dalam satu tahun."
"Padahal hak yang dimaksud dalam Undang Undang itu melekat dalam kepada pencipta selam 70 tahun," jelasnya.
Ia kembali menambahkan jika untuk memenuhi hak yang seharusnya didapatkan Syam Permana, dirinya telah menggandeng sebanyak 20 pengacara dalam mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Grid.ID,GridHot.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar