GridPop.ID - Setiap lagu yang dinyanyikan oleh Inul Daratista pasti mudah diterima oleh masyarakat.
Terlebih, Inul juga kerap memuncaki tangga lagu dangdut nasional.
Nama Inul pun mulai dikenal pada tahun 2000an sebagai penyanyi dangdut Tanah Air.
Dilansir dari GridHot.ID, bahkan Inul dalam sekali manggung mampu memperoleh bayaran sebanyak Rp 900 juta dan terbilang menjadi penyanyi yang sangat sukses.
Namun sayang, nasib Syam Permana sang pencipta lagu tak semujur nasib Inul.
Bahkan Syam Permana kini memiliki kehidupan yang cukup mengiris hati yakni ia berprofesi sebagai pemulung.
Namun angin segar berhembus untuk sang pencipta lagu tersebut, sebanyak 20 pengacara akan mendampingi Syam Permana mendapatan hak sebagai penulis lagu.
Dilansir dari Grid.ID, diketahui jika Syam Permana telah banyak menciptakan lagu yang dipopulerkan beberapa penyanyi Tanah Air, seperti Inul Daratista, Ine Sintia dan Imas S Arifin.
Namun nasib Syam Permana berbanding terbalik dengan para penyanyi tersebut.
Terkait kondisinya tersebut, sebanyak 20 pengacara akan mendamping Syam Permana untuk mendapatkan haknya sebagai penulis lagu.
Dikatakan bahwa lagu ciptaan Syam Permana bergenre dangdut dipopulerkan oleh sejumlah penyanyi terkenal, seperti Inul Daratista, Ine Sintia dan Imas S Arifin.
Kini Syam Permana diketahui tinggal dan hidup serba keterbatasan di Kampung Babakan Jawa RT42/18 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Anggi Triana Ismail selaku tim kuasa hukum menjelaskan jika sesuai Undang - Undang nomer 28 tahun 2014 tentang hak cipta, pasal 7 Syam Permana memiliki hak ekslusif terkait penciptaan atau karyanya.
"Sehingga sejumlah personal atau badan usaha yang berkepentingannya mengkomersilkan karya ciptaan Syam Permana tidak hanya sekedar izin saja, namun harus membagi royalti," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (8/2/2021).
Ia juga menambahkan jika tidak ditemukan adanya izin kepada sang pencipta lagu terkait perusahaan atau personal yang mengkomersilkan lagu ciptaan Syam Permana.
"Terkait ciptaan beliau yang dijual dengan sebutan jual, istilah tersebut sebenarnya tidak ada."
"Hal itu merupakan startegi dari perusahan tempat produksi musik."
"Jadi intinya mereka harus meminta izin kepada pencipta, itu pun harus dilakukan dihadapan notaris dengan sejumlah perjanjian," jelasnya.
Anggi mengaku jika ada perbuatan yang sengaja dilakukan untuk tidak memberikan royalti kepada Syam Permana dan tertuang dalam surat perjanjian antara beliau dengan sebuah perusahaan dan Yayasan.
"Dari perjanjian dengan Yayasan dan perusahan tersebut, Syam Permana hanya diberikan sejumlah uang sebesar Rp 800 ribu per dua bulan dalam satu tahun."
"Padahal hak yang dimaksud dalam Undang Undang itu melekat dalam kepada pencipta selam 70 tahun," jelasnya.
Ia kembali menambahkan jika untuk memenuhi hak yang seharusnya didapatkan Syam Permana, dirinya telah menggandeng sebanyak 20 pengacara dalam mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Grid.ID,GridHot.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar