"Sebelum bagian Bintang dan umrah itu dipenuhi Rizky dan Putri Delina, mereka meminta aset maupun dokumen keduanya dan juga milik almarhum dikembalikan," tuturnya.
Di antara aset-aset tersebut adalah rumah dan ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar, uang penjualan vila.
Termasuk uang penjualan mobil kijang, tanah-tanah di Banjaran, Ciamis, toko material Banjaran dan Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir, dan perhiasan emas.
Sebelumnya, melansir TribunStyle.com, Teddy sempat merinci kebutuhan Bintang yang harus dipenuhi oleh Rizky Febian dan Putri Delina.
Lewat kuasa hukumnya, Teddy merinci bahwa Bintang berhak mendapat sejumlah warisan yang belum mendapatkan kata sepakat dari kedua kakaknya itu.
Salah satunya Teddy menyebut bahwa Bintang berhak mendapatkan rumah yang layak hingga kebutuhan untuk sekolah.
"Teddy minta tempat tinggal yang layak, yaa kebutuhan anak kaya sekolah gitulah," ungkap Ali Nurdin.
GridPop.ID (*)
Source | : | YouTube,Banjarmasin Post,TribunStyle.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar