GridPop.ID - Polemik harta warisan Lina Jubaedah sampai saat ini masih belum menemui ujungnya.
Bahkan konflik antara pihak Teddy dan Rizky Febian justru semakin bergejolak.
Pasalnya, suami almarhumah Lina Jubaedah itu kini malah terancam dipolisikan pihak anak-anak Sule.
Seperti dikabarkan Banjarmasin Post, kuasa hukum Putri Delina dan Rizky Febian, Bahyuni Zaili, mengatakan pernah ada pertemuan yang dihadiri Teddy Pardiyana bersama kuasa hukumnya, serta kedua kliennya, Putri Delina dan Rizky Febian pada 18 Februari 2020.
Selain itu, turut hadir kuasa hukum mendiang Lina Jubaedah, Abdurrahman.
Dalam pertemuan itulah terungkap bahwa Sule dan Lina Jubaedah sudah mebuat perjanjian soal harta warisan ketika bercerai.
Dari kesepakatan itu, harta warisan bawaan dari Sule sebagai mantan suami Lina sebelum menikah dengan Tedy sudah diputuskan untuk diberikan kepada anak-anak Sule dan Lina.
Berdasarkan hasil kesepakatan, Bahyuni menyebut Teddy Pardiana tidak mendapatkan harta warisan bawaan Sule dan Lina.
Namun disisi lain, dalam pertemuan itu juga terungkap fakta bahwa sebagian aset warisan Lina Jubaedah masih dikuasai oleh Teddy.
Oleh sebab itu, selaku perwakilan keluarga komedian Sule, pengacara Bahyuni Zaili dan Fery Ferdian menggugat Teddy.
Hal ini dibeberkan dalam tayangan di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (15/2/2021) yang dikutip melalui Tribun Wow.
Menurut Bahyuni, aset tersebut diaku oleh Teddy dan dikelola saudara atau pun orang kepercayaannya.
"Secara fisik dikuasai oleh saudara Teddy. Jadi karena itu kan ada yang pengurusannya pada kakaknya, pada orang lain, tapi yang tahu persis adalah saudara Teddy," kata Bahyuni.
Menurut keterangan para saksi yang hadir, asetk-aset dan dokumen tersebut disimpan oleh Lina sendiri.
Oleh sebab itu, sepeninggal sang istri, Teddy lah yang menguasai seluruh aset yang tersisa.
"Yang jelas saksi-saksi kayak Pak Ecet, Bu Butet, semuanya tahu," terang Bahyuni.
"Keterangan Pak Abdurrahman waktu bertemu dengan saudara Teddy juga waktu tanggal 18 (Januari) menyatakan bahwa sertifikat itu ada di almarhum, dan tidak ada yang mengambil dari almarhum," lanjutnya.
"Semua itu kan disimpan almarhum dan saya pikir tidak orang lain yang mengusai barang-barang itu," imbuhnya.
Sementara itu, menurut Fery, pertemuan dengan Teddy telah dijalankan secara terbuka.
Semua pihak yang terlibat telah hadir sehingga didapatlah fakta-fakta baru terkait polemik tersebut.
"Jadi beberapa fakta-fakta hukum yang terungkap, di situ ada kepercayaannya almarhumah, lalu ada lawyernya almarhumah, jadi semuanya terbuka," tutur Fery.
"Salah satunya tentang penyerahan surat kepada Putri."
Oleh sebab itu, pihaknya memberi ultimatum pada Teddy untuk menjelaskan keberadaan aset Lina yang dikuasainya tersebut.
Fery menegaskan pihaknya tak segan menempuh jalur hukum bila Teddy tak menunjukkan itikad baik.
"Jadi kita sekarang minta kepada Pak Teddy untuk menjelaskan tentang beberapa aset dan juga dokumen-dokumen," kata Fery.
"Ini kita sedang tunggu, dalam waktu 14 hari. Kita berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan, tapi apabila tidak ada titik temu ya kita akan lanjut proses hukum," tandasnya.
GridPop.ID (*)
Komentar