GridPop.ID - Remaja 15 tahun asal Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan tersangka.
Remaja 15 tahun berinisial MS ini ditetapkan tersangka usai membela diri melawan pria paruh baya, NB (48) yang hendak merudapaksa dirinya.
Namun hingga saat ini polisi belum menetapkan pasal kepada MS karena masih di bawah umur.
Ia pun juga tidak ditahan.
"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya penemuan mayat di hutan Haikmeu, Desa Oni.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar