Pasangan bukan suami istri ini pun tak sadar jika perbuatan mereka ketahuan oleh aparat yang sedang melakukan patroli.
Keduanya adalah Ge (21) mahasiswa asal Sungailiat dan Ad (19) mahasiswi asal Jelutung.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam N, 1 celana dalam laki-laki, 1 (satu) celana dalam perempuan dan 2 buah Handphone.
Seperti yang dilansir dari Serambinews, keduanya mengaku sudah pernah berhubungan badan sebanyak dua kali.
Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Babel, AKBP Agung Budi, mengatakan aksi mesum keduanya kepergok saat tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) melakukan patroli ke wilayah pantai Matras.
Petugas yang melakukan patroli tiba-tiba mendapati sepasang pasangan muda mudi yang diduga melanggar pasal 281 (1) KUHP.
Dimana keduanya tengah melakukan perbuatan yang melanggar asusila di tempat terbuka atau di muka umum.
Saat menyisir pantai matras, Sungailiat anggota menemukan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna Hitam terparkir di pinggir pantai.
"Setelah didekati ternyata di dalam kendaraan tersebut ditemukan sepasang pria dan wanita duduk di jok depan mobil," ujar Agung, Minggu (21/2/2021).
Source | : | Tribunnews.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar