"Akhirnya saya pukul kembali kepalanya sampai tiga kali di bagian atas," ungkapnya.
Untuk menutupi perbuatannya, Ratna kemudian melakukan rekayasa dengan cara melukai dirinya.
Ratna melukai dirinya di bagian perut dan pundak seolah-olah ada orang lain yang melakukannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jabar,Kompas.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar