Sebab dalam praktiknya, perusahaan bisa memperpanjang atau memperbaharui kontrak atau mengangkat pekerja kontrak tersebut sebagai karyawan tetap setelah kontraknya habis.
Berbeda dari PKWT yang terikat masa kontrak yang terbatas, PKWTT adalah status bagi karyawan tetap yang perjanjian kerjanya tidak lagi dibatasi oleh periode tertentu.
Namun dalam beberapa kasus, perusahaan juga bisa menetapkan perjanjian PKWTT atau mengangkat karyawan tetap tanpa melalui masa kontrak dalam PKWT.
Skema ini dikenal dengan masa percobaan yang lazimnya dilakukan dalam waktu 3 bulan. Perusahaan akan mengikat karyawan yang direkrutnya dalam PKWTT setelah karyawan bersangkutan dianggap memenuhi syarat setelah melalui masa percobaan.
Sebagai tambahan informasi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga menyoroti PP Nomor 35 Tahun 2021.
Ia menilai, PP tersebut justru menunjang praktik outsourcing yang selama ini ditentang oleh serikat pekerja.
"PP 35 dan UU Cipta Kerja, kegiatan pokok dan penunjang diperbolehkan menggunakan outsourcing. Ini perbudakan zaman modern," katanya, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Source | : | Kompas.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar