Ia menjelaskan, dalam PP tersebut, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat berlangsung selama 5 tahun.
Dan lagi perusahaan juga diperbolehkan memperpanjang PKWT yang telah selesai maksimal selama 5 tahun.
"Sudah upahnya murah, kontraknya berulang-ulang dan disuruh lewat outsourcing. Itu kerja rodi, ini yang disebut perbudakan modern," tegasnya.
Dia menilai, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan durasi kerja yang panjang dan membuat buruh semakin sulit secara ekonomi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar