Namun, sisa uang senilai Rp 399,7 juta dari kegiatan digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Tak hanya itu, Mark Sungkar juga disebut memperkaya orang lain hingga total kerugian yang ditimbulkan senilai Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," ungkap jaksa.
Oleh karenanya, mantan suami Fanny Bauty itu didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak mau begitu saja disalahkan atas kasus dugaan korupsi tersebut, kubu Mark Sungkar yang diwakili kuasa hukumnya, Dr. Fahri Bachmid,S.H.M.H. pun angkat bicara.
Dilansir dari Tribunnews.com, Fahri dengan tegas menyebut Mark Sungkar hanyalah tumbal atas sebuah kebijakan yang bertendensi kriminalisasi serta korban kebobrokan Managemen Kemenpora pada saat itu.
Ia pun menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya terjadi hingga membuat kliennya seolah-olah bersalah.
“Selama proses perjalanan kegiatan itu (Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018)), seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian/MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70%. Namun realisasinya, dana (SENGAJA) baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” sambung Fahri Bachmid.
Ironisnya, hal itupun tanpa pemberitahuan kepada Mark Sungkar. Karena itulah, sangat Jadi sungguh aneh PPFTI dituding tak taat aturan dan laporan fiktif.
Disisi lain menurut Sita (penanggungjawab dan mengurus laporan keuangan dibantu oleh Ricky), lamanya laporan hingga tak kunjung selesai juga disebabkan bagian keuangan Armand sampai-dengan 5 Oktober 2018 belum bisa menyerahkan bukti pengeluaran biaya-biaya TC di Jawa Timur.
Source | : | Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar